Dinas Pendidikan Mimika identifikasi guru honorer penerima insentif

Tags

Dinas Pendidikan Mimika identifikasi guru honorer penerima insentif
Kepala Dispendasbud Mimika, Jenny O. Usmany (Foto: Antara Papua/Jeremias Rahadat)
 Kami telah punya dasar hukum pemberian insentif yaitu Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi, sehingga sesuai dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi guru penerima insentif

Timika (Antara Papua) - Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, sedang mengidentifikasi data guru-guru honorer calon penerima insentif.

Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika Jenny O Usmanny di Timika, Rabu, mengatakan insentif guru aparatur sipil negara (ASN) telah dibagikan per tiga pada Maret 2017.

Sedangkan insentif untuk guru honorer akan dibagikan setelah selesai proses identifikasi oleh instansinya.

"Kami telah punya dasar hukum pemberian insentif yaitu Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi, sehingga sesuai dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi guru penerima insentif," ujarnya.

Menurut dia, salah satu syarat yang termaktub dalam perbub tersebut adalah guru honorer harus memiliki surat keputusan (SK) bupati sebagai honorer di sekolah bersangkutan.

"Kalau insentif untuk guru ASN itu jelas. Ini adalah uang negara sehingga kami sangat berhati-hati untuk pemberian insentif kepada guru honorer. Kami tidak mau asal-asalan sehingga harus dikaji dengan baik," ujarnya.

Untuk mengantisipasi guru honorer yang belum memiliki SK bupati, namun terbukti telah menjalankan pengabdian dengan baik maka pihaknya akan mengusulkan untuk di-SK-kan dan kemudian baru dibayarkan insentif.

"Sekali lagi kami sangat hati-hati dalam hal ini mengantisipasi jika di kemudian hari ada pemeriksaan kan kami sudah punya dasar untuk pemberian insentif itu," tuturnya.

Selain pembayaran insentif, dinas juga telah membayar dana sertifikasi, langsung melalui rekening masing-masing guru. (*)
Editor: Anwar Maga
loading...