PEDOMAN PENETAPAN PESERTA TAHUN 2017

Tags

Masuk ditahun 2017, tentunya datanya juga baru. Semoga ini bisa untuk acuan dalam persiapan proses Sertifikasi di tahun 2017.

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi  dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesebelas pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.


Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta tahun ini tetap menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.


Pedoman ini berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru, mulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, sampai dengan penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.


Terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru Ditjen GTK dan Ditjen Belmawa serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru ini.