PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
UPT DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN KEDUNGREJA
SD NEGERI BOJONGSARI 01
Jl. Bendung Manganti Desa Bojongsari
Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap 53263
1.
Setiap pengunjung perpustakaan wajib
mengisi daftar hadir
2.
Setiap pengunjung perpustakaan tidak
diperkenankan membawa tas ke dalam ruang perpustakaan
3.
Setiap pengunjung perpustakaan dilarang
membawa makanan (termasuk permen/manisan) dan minuman
4.
Setiap pengunjung perpustakaan dilarang
membuat keributan, bermain-main dan mengobrol yang dapat mengganggu ketenangan
suasana di perpustakaan
5.
Setiap pengunjung perpustakaan dilarang
membunyikan peralatan-peralatan elektronik (hp, i-pod, mp3 player, radio, tv
dan sejenisnya) dengan suara keras yang dapat mengganggu ketenangan suasana di
perpustakaan
6.
Bagi peminjam buku perpustakaan
diperbolehkan :
·
Meminjam 2 (dua) buah buku paket dalam 1 (satu) kali peminjaman
·
Meminjam 1 (satu) buah buku fiksi (cerita) dalam 1 (satu) kali
peminjaman
7. Setiap pengunjung perpustakaan wajib mematuhi 5
(lima) k :
·
Kebersihan
·
Keamanan
·
Ketertiban
·
Keindahan
·
Kekeluargaan
Bojongsari, Juli 2012
Mengetahui, Pengelola
Perpustakaan
Kepala Sekolah
.................................. .........................
NIP............................ NIP.
....................................