Tags

BAHAN AJAR
Pendidikan Kewarganegaraan
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah


Untuk kelas V
SDN BUAHBATU 4 Semester 1

Disusun oleh :
ANTRI, S.Pd




















Sub materi :
Standar Kompetensi                                         
2.   Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
Kompetensi Dasar                                  
2.2. Memberikan contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah, seperti pajak, antikorupsi, lalu lintas, dan larangan merokok.

PERATURAN LALU LINTAS





A. Indikator  pencapaian kompetensi :

1.       Menyebutkan pengertian peraturan lalu lintas
2.       Menyebutkan contoh contoh peraturan tentang lalu lintas.
3.       Menyebutkan tujuan  peraturan  lalu lintas
4.       Menyebutkan bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas
5.       Menyebutkan  sangsi atas pelanggaran lalu lintas
6.       Menggabungkan gambar rambu lalu lintas dengan deskripsinya
7.       Menunjukkan gambar bentuk pelanggaran lalu lintas
8.       Menjelaskan fungsi warna lampu pada trafict light


                          Gambar 1
                Sumber : my computer

A.      Pengertian dan  Contoh  Peraturan Lalu Lintas.

Peraturan merupakan tindakan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Setiap tempat memiliki peraturan sendiri. Di rumah , di sekolah  kita memiliki peraturan.  Di masyarakat juga demikian. Contoh peraturan sekolah misalnya, setiap peserta didik harus menggunakan seragam sekolah. Contoh peraturan di masyarakat misalnya setiap warga yang menerima tamu lebih dari 24 jam diwajibkan lapor kepada ketua RT.
Selain itu, dapat kita temui peraturan-peraturan lainnya, seperti peraturan pemerintah, peraturan kantor, peraturan lalu lintas, dan lain-lain. Dan yang akan kita pelajari sekarang adalah tentang peraturan lalu lintas.






Gambar 2
Sumber : google.com


Peraturan lalu lintas adalah hal-hal yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh para pemakai jalan. Siapakah pemakai jalan itu ? Pemakai jalan adalah orang yang mengendarai mobil, motor juga pejalan kaki yang menggunakan jalan.






                                                                                                Gambar 3
                                                                                                Sumber : google.com

Yang termasuk peraturan lalu lintas diantaranya .
1.       Penyebrang jalan harus menyebrang di zebra cross atau di jembatan penyebrangan.
2.       Pejalan kaki wajib berjalan di atas trotoar yang disediakan khusus untuk pejalan kaki.
3.       Pengguna kendaraan motor roda dua wajib menggunakan helm.
4.       Pengemudi kendaraan roda empat wajib menggunakan sabuk pengaman.
5.       Pengendaraan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (surat izin mengendara).


B.      Tujuan Peraturan Lalu Lintas

Setiap peraturan yang dibuat tentunya memiliki tujuan, dan setiap tujuan pasti memiliki kebaikan untuk semuanya. Demikian juga dengan peraturan lalu lintas. Dapat dibayangkan jika jika di sebuah perempatan jalan lampu lalu lintasnya mati, pasti akan terjadi kemacetan. Juga dapat kita bayangkan jika tidak disediakan trotoar, dimanakah para pejalan kaki akan berjalan ? Mereka tentu akan menjadi bingung. Oleh karena itu adanya peraturan lalu lintas tentu punya tujuan.


Diantara tujuan peraturan lalu lintas antara lain :
1.       Untuk kenyamanan para pengguna jalan
2.       Transportasi lancar
3.       Melindungi para pengguna jalan
4.       Untuk ketertiban bersama

Gambar 4
Sumber : google.com


C.      Contoh Pelanggaran Lalu Lintas

Peraturan pemerintah tentang lalu lintas dituangkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 1992 dan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang ini mengatur jalan, tatacara berlalu lintas, kendaraan dan pengguna jalan. Peraturan ini berlaku untuk semua pengguna jalan di Indonesia.

Didalam peraturan lalu lintas diatur tentang tatacara berlalu lintas serta perbuatan apa saja yang termasuk pelanggaran lalu lintas. Untuk itu kita harus tahu tentang hal-hal yang termasuk pelanggaran lalu lintas. Berikut ini adalah contoh-contoh pelanggaran lalu lintas :
1.       Menyebrang bukan di zebracross
2.       Berhenti di persimpangan jalan
3.       Melewati jalan yang ada tanda dilarang masuk
4.       Menerobos lampu merah
5.       Berkendaraan di trotoar




                                                                                                                                                Gambar 5
                                                                                                                                                Sumber : google.com
D.      Sangsi atas pelanggaran lalu lintas
Setiap yang melanggar peraturan pasti akan diberikan sangsi atau hukuman. Demikian pula pada pelanggar peraturan lalu lintas. Sangsi tersebut mulai dari sangsi ringan sampai dengan sangsi berat, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Berikut ini beberapa contoh sangsi atas pelanggaran lalu lintas yang terdapat pada Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 , diantaranya :

1.       Tilang, seperti jika pengendara tidak menggunakan helm, atau tidak membawa perlengkapan surat-surat kendaraan dan SIM, atau berhenti di tempat yang dipasang rambu tidak boleh berhenti.
2.       Denda, contohnya jika pengendara tidak memiliki SIM
3.       Kurungan penjara jika pengendara yang melanggar tidak mampu membayar denda

Tugas
1.   Buatlah satu contoh gambar pelanggaran lalu lintas
2.   Sebutkan contoh-contoh perundang-undangan tentang lalu lintas ?
3.   Apa fungsi peraturan tentang lalu lintas ?
4.   Sebutkan apa saja yang termasuk pelanggaran-pelanggaran lalu lintas !
5.   Apakah sanksi bagi pelanggar peraturan lalu lintas ?
6.   Tunjukkanlah tanda gambar tidak boleh berhenti !
7.   Sebutkan warna warna lampu pada trafict light




DAFTAR PUSTAKA
Bkg for education; 2006; Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD Kelas V; Penerbit Erlangga; Jakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia; 2001; Balai Pustaka; Jakarta
Standar Isi Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraanuntuk SD/MI; 2006; Jakarta
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2009/10/beberapa-sanksi-pelanggaran-lalu-lintas.html

http://www.google.com/search?hl=id&biw=1366&bih=594&site=imghp&tbm=isch&btnG=&q=pelanggaran%20lalu%20lintas