BAHAN AJAR
Pendidikan Kewarganegaraan
Peraturan Perundang-undangan Tingkat
Pusat dan Daerah
|
Untuk
kelas V
SDN
BUAHBATU 4 Semester 1
|
|
Disusun oleh :
ANTRI, S.Pd
|
Sub materi :
|
Standar Kompetensi
2. Memahami peraturan perundang-undangan
tingkat pusat dan daerah.
Kompetensi Dasar
2.2. Memberikan contoh peraturan
perundang-undangan tingkat pusat dan daerah, seperti pajak, antikorupsi,
lalu lintas, dan larangan merokok.
|
|
A. Indikator pencapaian kompetensi :
1. Menyebutkan pengertian peraturan lalu
lintas
2. Menyebutkan contoh contoh peraturan
tentang lalu lintas.
3. Menyebutkan tujuan peraturan lalu lintas
4. Menyebutkan bentuk-bentuk pelanggaran lalu
lintas
5.
Menyebutkan sangsi atas pelanggaran lalu lintas
6. Menggabungkan gambar rambu lalu lintas
dengan deskripsinya
7. Menunjukkan gambar bentuk pelanggaran lalu
lintas
8.
Menjelaskan
fungsi warna lampu pada trafict light
|
Gambar 1
Sumber : my computer
A. Pengertian
dan Contoh Peraturan Lalu Lintas.
Peraturan merupakan tindakan yang harus dilakukan dan
tidak boleh dilakukan. Setiap tempat memiliki peraturan sendiri. Di rumah , di
sekolah kita memiliki peraturan. Di masyarakat juga demikian. Contoh peraturan
sekolah misalnya, setiap peserta didik harus menggunakan seragam sekolah.
Contoh peraturan di masyarakat misalnya setiap warga yang menerima tamu lebih
dari 24 jam diwajibkan lapor kepada ketua RT.
Selain itu, dapat kita temui peraturan-peraturan
lainnya, seperti peraturan pemerintah, peraturan kantor, peraturan lalu lintas,
dan lain-lain. Dan yang akan kita pelajari sekarang adalah tentang peraturan
lalu lintas.
Gambar 2
Sumber : google.com
Peraturan lalu lintas adalah hal-hal yang harus
dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh para pemakai jalan. Siapakah pemakai jalan itu ? Pemakai jalan adalah orang yang
mengendarai mobil, motor juga pejalan kaki yang menggunakan jalan.
Gambar 3
Sumber :
google.com
Yang termasuk peraturan lalu lintas diantaranya .
1.
Penyebrang jalan harus menyebrang
di zebra cross atau di jembatan penyebrangan.
2.
Pejalan kaki wajib berjalan di
atas trotoar yang disediakan khusus untuk pejalan kaki.
3.
Pengguna kendaraan motor roda dua
wajib menggunakan helm.
4.
Pengemudi kendaraan roda empat
wajib menggunakan sabuk pengaman.
5.
Pengendaraan kendaraan bermotor
wajib memiliki SIM (surat izin mengendara).
B.
Tujuan Peraturan Lalu Lintas
Setiap peraturan yang dibuat tentunya
memiliki tujuan, dan setiap tujuan pasti memiliki kebaikan untuk semuanya.
Demikian juga dengan peraturan lalu lintas. Dapat dibayangkan jika jika di
sebuah perempatan jalan lampu lalu lintasnya mati, pasti akan terjadi
kemacetan. Juga dapat kita bayangkan jika tidak disediakan trotoar, dimanakah
para pejalan kaki akan berjalan ? Mereka tentu akan menjadi bingung. Oleh
karena itu adanya peraturan lalu lintas tentu punya tujuan.
1.
Untuk
kenyamanan para pengguna jalan
2.
Transportasi
lancar
3.
Melindungi
para pengguna jalan
4.
Untuk
ketertiban bersama
Gambar 4
Sumber : google.com
C.
Contoh Pelanggaran Lalu Lintas
Peraturan pemerintah tentang lalu lintas dituangkan dalam undang-undang
nomor 14 tahun 1992 dan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang
ini mengatur jalan, tatacara berlalu lintas, kendaraan dan pengguna jalan.
Peraturan ini berlaku untuk semua pengguna jalan di Indonesia.
Didalam peraturan lalu lintas diatur
tentang tatacara berlalu lintas serta perbuatan apa saja yang termasuk
pelanggaran lalu lintas. Untuk itu kita harus tahu tentang hal-hal yang
termasuk pelanggaran lalu lintas. Berikut ini adalah contoh-contoh pelanggaran
lalu lintas :
1.
Menyebrang bukan di
zebracross
2.
Berhenti di
persimpangan jalan
3.
Melewati jalan yang
ada tanda dilarang masuk
4.
Menerobos lampu merah
5.
Berkendaraan di trotoar
Gambar 5
Sumber
: google.com
D. Sangsi
atas pelanggaran lalu lintas
Setiap yang melanggar peraturan pasti akan
diberikan sangsi atau hukuman. Demikian pula pada pelanggar peraturan lalu
lintas. Sangsi tersebut mulai dari sangsi ringan sampai dengan sangsi berat,
sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Berikut ini beberapa contoh sangsi atas
pelanggaran lalu lintas yang terdapat pada Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 ,
diantaranya :
1. Tilang,
seperti jika pengendara tidak menggunakan helm, atau tidak membawa perlengkapan
surat-surat kendaraan dan SIM, atau berhenti di tempat yang dipasang rambu
tidak boleh berhenti.
2. Denda,
contohnya jika pengendara tidak memiliki SIM
3. Kurungan
penjara jika pengendara yang melanggar tidak mampu
membayar denda
Tugas
1.
Buatlah satu contoh gambar pelanggaran lalu
lintas
2.
Sebutkan contoh-contoh perundang-undangan
tentang lalu lintas ?
3.
Apa fungsi peraturan tentang lalu lintas ?
4.
Sebutkan apa saja yang termasuk pelanggaran-pelanggaran
lalu lintas !
5.
Apakah sanksi bagi pelanggar peraturan lalu
lintas ?
6.
Tunjukkanlah tanda gambar tidak boleh
berhenti !
7.
Sebutkan warna warna lampu pada trafict light
DAFTAR PUSTAKA
Bkg for education; 2006; Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD Kelas V;
Penerbit Erlangga; Jakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia; 2001; Balai Pustaka; Jakarta
Standar Isi Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraanuntuk SD/MI; 2006; Jakarta
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2009/10/beberapa-sanksi-pelanggaran-lalu-lintas.html
http://www.google.com/search?hl=id&biw=1366&bih=594&site=imghp&tbm=isch&btnG=&q=pelanggaran%20lalu%20lintas