Monggo kali aja ada yang membutuhkan
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa agar penyaluran tunjangan profesi, tunjangan
khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai
negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien,
efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan,
dan bermanfaat, perlu petunjuk teknis;
b. bahwa dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun
2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah masih terdapat kekurangan dan
belum dapat menampung kebutuhan masyarakat
mengenai penyaluran tunjangan bagi Guru, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;